Dalil dan Hukum Berhubungan Badan Siang Bulan Ramadhan, Puasa Batal?
Berikut kami paparkan dalil dan hukum berhubungan badan siang Bulan Ramadhan , puasa batal karena berhubungan badan dan bayar kafarat
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?”
Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.”
Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah?
Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Berdasarkan hadis di atas, maka wajib bagi yang berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan untuk membayar kafarah sebagai berikut :
1. Membebaskan satu orang budak,
2. Jika tidak mampu menunaikan kafarah pertama itu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu dengan kafarah kedua tersebut, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.
Namun demikian, bukan berarti Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan tidak diperbolehkan.
Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan dihalalkan pada malam hari bulan Ramadhan waktunya dari setelah berbuka hingga sebelum subuh . Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.