Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Kenal Pemuda Ini Sudah Ajak Berhubungan Badan, Dilakukan di Tempat yang Tak Biasa

Padahal baru saja kenal dan tidak banyak tahu. Namun sudah nekat berhubungan badan. Dilakukan di lokasi yang tak lazim pula

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Gombalan pemuda yang berhubungan badan dnegan gadis belia 

Saat ini TM harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Tribunjateng.com, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari AI, bapak korban, pada 16 Maret 2022 lalu.

Pelapor mengadukan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, M (14).

AI dan M merupakan warga Kabupaten Cilacap yang merantau di Kabupaten Jepara.

Adapun kronologi kejadian, kata Rozi, saat itu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka.

Kemudian tersangka mengajak jalan korban.

Baca juga: Tersinggung Diejek Lemah Saat Berhubungan Badan, Pria Kabur Tanpa Busana Usia Aniaya Teman Kencan

Baca juga: Gadis Belia Dipaksa Cewek Open BO Berhubungan Badan dengan 12 Pria Sehari hingga Layani 30 Pria

"Dalam perjalanan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 50 ribu apabila korban mau diajak hubungan suami istri," beber Rozi, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Setelah korban diajak tersangka ke gubuk sawah.

Rozi menambahkan berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka tidak hanya melakukan bujuk rayu tetapi juga melakukan ancaman dan paksaan kepada korban.

"Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di daerah Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 21 Maret 2022 lalu," imbuhnya.

Kepada tersangka, polisi menjerat TM dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Kejadian tersbeut tentu saja menjadi perhatian serius bagi para orangtua. Bagaimana mereka harus memantau pergaulan anaknya. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved