Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMP di Jepara ini Mabuk Dulu Sebelum Berhubungan Badan Dengan 8 Pria

Karena terpengaruh alkohol, cewwek Jepara ini pun mau berhubungan badan dengan AA. Usai AA puas, pelaku lainnya pun datang untuk minta bagian.

Ist/handout
Ilustrasi - Cewek mabuk digilir 8 pria 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Siswi SMP Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah berinisial MA (15) digilir oleh 8 teman laki-lakinya.

Awalnya, MA main ke rumah tersangka AA (18). Saat itu, AA sedang pesta miras bersama para pelaku lainnya. 

AA kemudian mengajak MA untuk menenggak minuman keras. 

Setelah MA mabuk, AA lantas mengajak MA untuk berhubungan badan

Karena terpengaruh alkohol, MA pun mau berhubungan badan dengan AA. 

Usai AA puas, pelaku lainnya pun datang untuk minta bagian.

Kronologi

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (6/04/2022).

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA.

Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri.

Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang.

Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras.

Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut", ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH SIK mengatakan, kasus terungkap usai salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.

"Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved