Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Gudang Pengoplos Solar di Pekanbaru Produksi 50 Ribu Liter Sebulan, Sekeliling Lokasi Dipasang CCTV

Lokasi gudang pengoplos solar berada agak 30 meter dari pinggir jalan sekeliling gudang dipagar seng dan dipasang dengan kamera pengawas CCTV.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Lokasi gudang pengoplos solar di Kota Pekanbaru yang digerebek Polda Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Gudang pengoplos solar di Kota Pekanbaru digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Gudang ini ternyata bisa memproduksi solar hasil oplosan sebanyak 50 ribu liter setiap bulannya.

"Produksinya bisa 10 truk kapasitas 5 ribu liter. Jadi sekitar 50 ribu liter setiap bulannya," papar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (7/4/2022).

Pantauan Tribunpekanbaru.com di lokasi gudang yang berada di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya itu, berada cukup tersembunyi.

Lokasi gudang agak masuk ke dalam gang yang jalannya masih tanah, sekitar 30 meter. Gudang itu sekelilingnya di pagar dengan seng.

Sekeliling gudang, juga dipasang dengan kamera pengawas CCTV.

"Lokasinya memang cukup strategis dan tertutup karena sepertinya ada juga tempat atau gudang lain. Mungkin menjadi penyamaran bagi pelaku supaya lebih aman," ungkap dia.

Namun Sunarto memastikan, Polda Riau tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal seperti itu.

"Kemudian kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang bekerjasama memberikan informasi, sehingga kita bisa lakukan penindakan ini.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku, lelaki berinisial RM (26). Dia merupakan pekerja yang juga ikut menjaga gudang tersebut.

Pelaku RM, mengaku dibayar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per minggu.

Sementara pemilik gudang berinisial FG, sedang dalam pengejaran. Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku kita jerat Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana berbunyi setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegasnya.

Minyak hasil oplosan yang merupakan campuran solar subsidi dengan minyak mentah yang didapatkan dari daerah Jambi, dijual di daerah Sumatera Barat dan Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, BBM subsidi jenis solar sebagai bahan oplosan, didapat dari berbagai sumber. Salah satunya SPBU.

"Ini (solar subsidi) dicampur minyak mentah dari Jambi kemudian menghasilkan turunan yang dia jual, seperti dex. Dijual ke daerah Sumber, di daerah Riau sendiri, ke perkebunan-perkebunan," sebutnya, Kamis (7/4/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved