Bos Yakuza Ditangkap Saat Akan Pasok Ribuan Senjata Untuk Pejuang Myanmar
Bukti yang diajukan oleh jaksa termasuk foto Ebisawa yang memamerkan peluncur roket yang dipasang di bahu.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang bos Yakuza di Jepang ditangkap karena akan memaasok ribuan senjata beserta amunisinya untuk para pejuang anti pemerintahan Myanmar.
Bos Yakuza yang bernama Takeshi Ebisawa (57) itu menukarkan ribuan senjata dan amunisi itu dengan 1 ton narkoba yang terdiri dari 500 kilogram sabu dan 500 kilogram heroin kepada seorang agen Drug Enforcement Administration (DEA) yang menyamar.
Narkoba itu rencananya akan diedarkan di New York.
Dilansir dari Daily Star, senjata yang akan dipasok tersebut berupa 5.000 senapan serbu AK47 dan satu juta butir amunisi serta senapan sniper, senapan mesin berat, dan50 peluncur roket serta ribuan mortir.
"Ebisawa dan rekan konspiratornya menengahi kesepakatan dengan agen DEA yang menyamar untuk membeli persenjataan berat dan menjual obat-obatan terlarang dalam jumlah besar," kata Departemen Kehakiman.
Bukti yang diajukan oleh jaksa termasuk foto Ebisawa yang memamerkan peluncur roket yang dipasang di bahu.
Ebisawa dilaporkan melakukan perjalanan ke Kopenhagen di Denmark pada 3 Februari tahun lalu, di mana ia bertemu dengan agen DEA yang menyamar dan dua petugas polisi Denmark yang menyamar yang ia yakini sebagai perwakilan kelompok Burma.
Agen itu mengatakan mereka diperlihatkan sederet senjata medan perang yang menakutkan untuk dijual, termasuk senapan mesin dan roket anti-tank.
Ebisawa menggunakan kata sandi 'bambu' dalam pesan yang menggambarkan senjata itu kepada kelompok pemberontak Burma Tentara Negara Bagian Shan dan Persatuan Nasional Karen.
Ebisawa dan warga negara Thailand Somhop Singhasiri diduga berencana untuk mendistribusikan 500 kilogram sabu dan 500 kilogram heroin lainnya, menurut jaksa.
"Narkoba ditujukan untuk jalan-jalan New York, dan pengiriman senjata ditujukan untuk faksi-faksi di negara-negara yang tidak stabil," kata Jaksa AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan.
“Anggota sindikat kejahatan internasional ini tidak dapat lagi membahayakan nyawa dan akan menghadapi keadilan atas tindakan terlarang mereka.”
Juga terlibat dalam plot “narkoba untuk senjata” adalah warga negara Thailand Sompak Rukrasaranee, 55 dan Suksan “Bobby” Jullanan, 53, yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Thailand.
Jullanan dan Rukrasaranee menghadapi tuduhan konspirasi untuk mengimpor narkotika serta konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara.
Tuduhan perdagangan dan senjata membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup.(Tribunpekanbaru.com).
