Berita Riau
Hakim Tolak Eksepsi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Terdakwa Kasus Suap Perpanjangan Izin HGU
Selain menolak eksepesi Andi Putra, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan para saksi dan bukti terkait izin HGU.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya menurut pikiran Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.
"Terdakwa diduga menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar dari Sudarso selaku GM PT AA," ucap JPU membacakan dakwaan.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/ plasma PT AA di Kabupaten Kampar.
Hal ini tentu bertentangan dengan kewajiban terdakwa Andi Putra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
JPU membeberkan, terdakwa Andi Putra mempunyai tugas dan kewenangan antara lain berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 sebagai Panitia Pemeriksa Tanah B Provinsi Riau yang menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status Hak Guna Usaha dan sekaligus sebagai Kepala Daerah yang berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di wilayah Kabupaten Kuansing.
Sementara, PT Adimulia Agrolestari didirikan berdasarkan Akta Notaris Hajjah Nurlian, SH Nomor 05 tanggal 03 Mei 1995 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Adimulia Agrolestari dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-14581 HT.01.04.Th.95 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT Adimulia Agrolestari dengan bidang usaha perkebunan sawit.
Bahwa awalnya PT AA mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas HGU Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare yang terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai dengan 2024.
PT AA telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/ plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT AA yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah dan terbagi di 2 wilayah, yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuansing.
Oleh karena terjadi perubahan batas wilayah tersebut kemudian PT AA mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau.
Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuansing dengan sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektare, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing atas nama PT AA.
Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing atas nama PT AA; dan Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing juga atas nama PT AA.
Jangka waktu seluruh sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun, terhitung sejak tahun 1994 sampai dengan 2024.
Dikarenakan jangka waktu sertifikat HGU PT AA tersebut akan berakhir pada tahun 2024, maka Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemegang saham PT AA, meminta Sudarso yang merupakan GM PT AA untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU, dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT AA.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT AA Nomor 10009, 10010 dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuansing dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing.
