Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Terdakwa Kasus Suap Perpanjangan Izin HGU

Selain menolak eksepesi Andi Putra, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan para saksi dan bukti terkait izin HGU.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Bupati Kuansing Andi Putra saat keluar gedung Dittahti Polda Riau usai diperiksa KPK, Selasa (19/10/2021) sore. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 hektare, hal itu bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, yaitu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Maka surat permohonan perpanjangan HGU PT AA tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dalam prosesnya, pada 3 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Terdakwa Andi Putra, ketika itu diwakili oleh Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar. Hadir pula pihak PT AA selaku pemohon yang diwakili oleh David Vence Turangan, Sudarso, Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli.

Padahal faktanya, surat permohonan perpanjangan HGU PT AA baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021.

Di dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA.

Dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/ plasma yang telah dibangun oleh PT AA sebesar paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT AA tersebut masuk ke Kabupaten Kuansing.

Sehingga ada beberapa Kepala Desa, antara lain Kepala Desa Sukamaju dan Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing, yang meminta agar PT AA juga membangun kebun kemitraan/ plasma di wilayah desa tersebut.

Karena PT AA belum membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Atas permasalahan tersebut, PT AA berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/ plasma lagi di wilayah Kuansing karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/ plasma di Kabupaten Kampar.

Namun oleh Muhammad Syahrir, dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari total HGU ada pada Bupati Kuansing.

Selanjutnya Muhammad Syahrir selaku Ketua Panitia B mengarahkan PT AA untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya.

Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA.

Karena Sudarso sudah lama mengenal terdakwa, bahkan sejak terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing, maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, Sudarso melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui terdakwa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved