Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Terdakwa Kasus Suap Perpanjangan Izin HGU

Selain menolak eksepesi Andi Putra, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan para saksi dan bukti terkait izin HGU.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Bupati Kuansing Andi Putra saat keluar gedung Dittahti Polda Riau usai diperiksa KPK, Selasa (19/10/2021) sore. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Dimana Andi Putra, menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, berupa suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).

Penolakan atas nota keberatan ini disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela, Senin (11/4/2022).

"Menyatakan nota keberatan terdakwa Andi Putra tidak dapat diterima. Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr atas nama terdakwa dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim, Dahlan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara dalam sidang pembuktian berikutnya.

"Jika tidak sepakat, penasehat hukum atau terdakwa boleh menyatakan banding," ucap Dahlan.

Atas putusan sela itu, tim penasehat hukum Andi Putra menyatakan keberatan.

"Kami menyatakan banding. Nanti pemeriksaan sekalian dengan pokok perkara," kata penasehat hukum, Doddy Fernando.

Sementara, JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto menyatakan siap menghadirkan saksi.

JPU meminta keterangan saksi yang memiliki peran sama, dihadirkan bersamaan karena saksinya cukup banyak.

Atas hal itu, majelis hakim menyetujui. Sidang mendengar keterangan saksi ditunda pada Kamis (21/4/2022).

"Untuk sementara sidang kembali ke Kamis. Bisa nanti dua kali seminggu," ungkap hakim ketua.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode tahun 2021 - 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau.

Antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di rumah Sudarso, selaku General Manager (GM) PT AA di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT. 002 RW. 021, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Disebutkan JPU, terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT AA tersebut terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved