Tinggi Hasrat Lupa Istri, Pria Ini Bikin Perut Wanita Selingkuhan Membuncit, Niat Aborsi Jadi Tewas
Betapa paniknya pria ini ketika mendengar pengakuan selingkuhannya hamil, takut katahuan istri paksa selingkuhan aborsi berujung tewas
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sepasang kekasih gelap melakukan hubungan terlarang hingga terjadi kehamilan.
Pasangan itu, akhirnya menemukan nasibnya masing-masing.
Si wanita tewas, sementara si pria harus berurusan sama polisi.
Pria itu bak menerima karmanya sendiri karena telah tega menghianati istrinya. Begini ceritanya!
Betapa paniknya AN (27) seorang pegawai BUMN Bengkulu Utara ketika mendengar pengakuan selingkuhannya berinisial EA (23).
Sang selingkuhan ini mengatakan kalau dirinya sedang hamil 11 minggu.
Takut hubungan gelapnya ketahuan istri dan anak, AN lantas mencekoki selingkuhannya untuk minum obat- obatan yang dibelinya.
Namun setelah meminum obat tersebut, korban mengalami sakit perut, mual dan muntah parah.
Hingga kemudian, perempuan asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu itu pun dilarikan ke RSUD Kepahiang.
Sayangnya, setelah 3 hari dirawat, EA dinyatakan meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kematian korban yang tak terduga ini membuat keluarga curiga.
Hingga kemudian, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, terkuak penyebab sebenarnya AE meninggal dunia.
Korban Dicekoki Pil Aborsi
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, AIPTU Abdullah Barus mengemukakan, ternyata korban mengkonsumsi obat aborsi sebelum bulan puasa ini.
"Peristiwa ini diketahui setelah jenazah korban diantara ke rumah duka di sana keluarga yang curiga atas penyebab kematian korban, akhirnya membuat laporan, terus pihak kami melakukan penyelidikan.
Akhirnya terungkap korban mengkonsumsi obat aborsi," Kata Aiptu Abdullah Barus, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunBengkulu, Sabtu (9/4/2022).
Korban dicekoki oleh selingkuhannya untuk menelan enam butir pil penggugur kandungan.
Tak cuma sekali, 3 kali selingkuhannya mencekoki korban pakai obat tersebut.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah.
"Sudah ketiga kalinya tersangka meminta korban mengkonsumsi obat ini dengan jumlah 6 tablet setiap upaya aborsi yang dilakukan dalam waktu lebih kurang 1 bulan terakhir ini," beber Iptu Doni Juniansyah.
Doni menjelaskan, setiap tersangka meminta korban untuk mengkonsumsi obat aborsi tersebut, kondisi fisik korban menurun.
"Tersangka meminta korban mengkonsumsi obat aborsi ini di tempat berbeda, ada yang di rumah korban dan hotel di kabupaten Kepahiang," ujar Doni Juniansyah.
Ditambahkannya, pihak Sat Reskrim Polres Kepahiang sudah mengirimkan sampel dari jenazah korban ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
"Hasilnya masih ditunggu nanti jika sudah ada hasil akan dikabarkan," jelas Doni Juniansyah.
Hubungan Gelap Korban dan Pegawai BUMN
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kematian EA.
Mereka adalah kekasih EA yakni AN (27) seorang pegawai BUMN yang sudah memiliki istri dan seorang anak.
Serta RY (27) dan DE (36), ASN di RSUD Kepahiang.
EA dan AN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga EA hamil 11 bulan.
EA tak terima dengan ke hamilan tersebut apalagi saat tahu kekasihnya sudah memiliki istri dan seorang anak.
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman.
Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY, seorang mahasiswa untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.
RY kemudian meminta tersangka DE, pegawai RS untuk membelikan obat penggugur kandungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.
Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA.
Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.
Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS.
Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," katanya.
AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media. Dia mengatakan ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar AN.
AN kini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus kematian EA.
Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
Sumber Tribun Bogor