Berita Pekanbaru
JPU Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan, Tolak Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif
JPU telah merampungkan memori kasasi dalam rangka menolak vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto oleh PN Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan memori kasasi dalam rangka menolak vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Memori kasasi pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, memori kasasi disusun oleh tim JPU gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, jaksa secara resmi telah menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Untuk memori kasasi sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Sabtu (16/4/2022).
Diungkapkan dia, memori kasasi diserahkan ke pengadilan pada Kamis kemarin.
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.