Berita Pekanbaru

JPU Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan, Tolak Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif

JPU telah merampungkan memori kasasi dalam rangka menolak vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto oleh PN Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
JPU telah merampungkan memori kasasi dalam rangka menolak vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto oleh PN Pekanbaru. FOTO: Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto (kemeja putih) saat keluar ruang tahanan di Gedung Dittahti Polda Riau usai divonis bebas, Rabu (30/3/2022) 

Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved