Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Eksekusi GM PT Adimulia Agrolestari Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif ke Lapas Sukamiskin

JPU KPK mengeksekusi GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
JPU KPK mengeksekusi GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sudarso merupakan terpidana kasus dugaan korupsi. Dialah yang memberi suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT AA.

Eksekusi dilakukan JPU KPK, setelah vonis perkara yang menjerat Sudarso, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai hakim Dahlan, selaku pihak yang memeriksa dan mengadili perkara, menjatuhkan vonis kepada Sudarso dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Sudarso membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.

Plt Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi terpidana dilakukan oleh JPU KPK, Eva Yustisiana.

"Sudarso dibawa dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ke Lapas Sukamiskin Kelas I pada Rabu kemarin," kata Ali Fikri, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, JPU KPK melayangkan tuntutan dengan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Sudarso. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Sudarso dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra terjadi medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved