Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Benci ke Bahar bin Smith, Ferdinand Hutahaean Salahkan Setan Atas Kasusnya

Pembelaan Ferdinand Hutahaean tentunya tak masuk dalam logika yang kemudian ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS
Ferdinand Hutahaean jalani persidangan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Ferdinand Hutahaean mengaku sangat membenci Bahar bin Smith sehingga ia nekat memposting narasi yang membuat keonaran.

Saat kebencian tak terbendung, kata Ferdinand Hutahaean, ia pun mendapat bisikan setan untuk memposting narasi yang meresahkan. 

Hal itu ia ungkapkan dalam pembelaannya dalam sidang.

Pembelaan Ferdinand Hutahaean tentunya tak masuk dalam logika yang kemudian ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan, alasan terdakwa tak bisa diterima.

"Mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3 menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga, hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dalam penolakan alasan tersebut, majelis hakim merujuk kronologi atau urutan cuitan di Twitter Ferdinand sejak 3-4 Januari 2022.

Menurut Suparman, Ferdinand saat itu sangat intens mencuit kasus yang dialami Bahar bin Smith.

Menurutnya, Ferdinand hampir setiap 30 menit mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith.

“Isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith,” ungkap dia.

Suparman menambahkan, cuitan Ferdinand mulai gaduh di tengah masyarakat sekitar pukul 10.50 WIB pada 4 Januari 2022.

"Sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB, terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Ferdinand divonis lima bulan penjara akibat cuitannya.

Adapun vonis lima bulan penjara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved