Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Giliran Adik Kandung Indra Kenz Huni Bui, Setelah Tunangan dan Calon Mertua Ditahan, Update Binomo

Giliran adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma huni bui setelah sebelumnya sang tunangan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan terkait kasus Binomo

Editor: Nurul Qomariah
Ho / Tribun Medan
Adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan setelah sebelumnya tunangan dan calon ayah mertuanya juga ditahan terkait kasus Binomo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Giliran adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma huni bui setelah sebelumnya sang tunangan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan terkait kasus Binomo.

Nathania terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia diduga terlibat pencucian uang Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Wanita itu kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.

Peran Tersangka Nathania Kesuma

a. Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055

b. Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

c. Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/21/nathania-kesuma-ditahan-terkait-kasus-binomo-adik-kandung-indra-kenz-itu-terancam-5-tahun-penjara.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved