Siswi SMP ini Harus Melayani Ayahnya di Ranjang Ketika Sedang Video Call Dengan Pacar
Seorang gadis belia di Bogor harus melayani nafsu ayah kandungnya sendiri sejak ia duduk di bangku SMP kelas satu.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
MR pun diamankan jajaran Polres Bogor, Rabu (20/4/2022) setelah mendapat keterangan dari BA dan kekasihnya.
Berdadarkan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019.
"Dia sudah melakukan persetubuhan sejak anak kandungnya menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun," papar Wisnu.
Dari pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut adalah karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya.
"Atas perbuatannya, pelaku MR kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Wisnu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/fakta-mengejutkan-siswi-smp-di-wonogiri-ketagihan-layani-7-siswa-berhubungan-badan-ini-kata-bupati.jpg)