Belum Izinkan Pulang, Guru Ngaji Ngajak Murid Ngamar Dulu, Usai Puas Kasih Uang Tutup Mulut 5 Ribu
santriwati menjadi korban pencabulan oleh guru ngaji selepas belajar mengaji, korban diajak ke kamar dan melakukan persetubuhan
Di situlah pelaku mencabuli korban menggunakan tangan,” bebernya.
Tak hanya itu, menurut IPTU Astaman, tersangka LNT ini juga diduga mencium korban sebanyak dua kali.
Setelah menjalankan aksi bejatnya, tersangka menyampaikan agar korban tak bercerita masalah ini kepada ibu korban.
"Tersangka juga memberikan uang Rp5 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang," katanya.
Korban dan temannya pun keluar rumah tersangka lalu menceritakan aksi tak senonoh sang guru ngaji kepada tiga temannya yang lain saat perjalanan pulang.
Beberapa lama kemudian, tersangka LNT ditangkap Tim Buser Polres Muna di Jalan Bypass Raha, Kabupaten Muna.
Karena aksi bejatnya, LNT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar," tandasnya.
Sumber Tribun Jateng
