Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belum Izinkan Pulang, Guru Ngaji Ngajak Murid Ngamar Dulu, Usai Puas Kasih Uang Tutup Mulut 5 Ribu

santriwati menjadi korban pencabulan oleh guru ngaji selepas belajar mengaji, korban diajak ke kamar dan melakukan persetubuhan

TribunPekanbaru/Johanes
Ilustrasi Korban 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bejat sekali kelakuan oknum guru ngaji yang satu ini.

Ia tega melakukan perbuatan hina kepada muridnya sendiri selepas melakukan tugasnya sebagai guru ngaji.

Pelaku menyerang secara seksual anak muridnya yang masih di bawah umur.

Murid yang jadi korban korban pencabulan guru ngaji ini tinggal di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelakunya seorang oknum guru ngaji berinisial LNT (63).

Korban merupakan santriwati dari pelaku sendiri, sebut saja Bunga namanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor atau Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra membenarkan kasus ini.

Aksi perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Sedangkan kronologi kejadian bermula ketika puluhan santri selesai mengaji pada pukul 15.00 Wita.

Sebelum pulang, para santri ini bersalaman kepada tersangka LNT, tetapi sang guru ngaji ini melarang korban dan rekannya meninggal rumah.

"Korban dan temannya dilarang pulang karena diminta cuci piring di dapur oleh guru ngajinya," kata IPTU Astaman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (21/4/2022).

Setelah kondisi rumah mulai sepi, tersangka LNT mulai menjalankan aksinya dengan memanggil dan menghampiri korban.

Ia mengatakan tersangka LNT memegang pergelangan tangan korban lalu membawanya ke kamar tidur.

Saat berada di kamar tidur, tersangka kemudian memegang kedua bahu korban dan membaringkan di kasur.

"Tersangka lalu menindih dan menaikkan baju gamis korban dan berbisik jangan ribut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved