Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuasa Koperasi Sengkemang Jaya Klaim Kejati Riau Periksa PT DSI, Eks Bupati dan Eks Kadishutbun Siak

PT DSI dan dua eks pejabat Siak diperiksa terkait laporan kuasa koperasi Sengkemang Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo dan kuasanya Sunardi meninjau lahan koperasi seluas 3.000 Ha yang saat ini dikuasai PT DSI, di Kampung Sengekang Jaya, kecamatan Koto Gasib, Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Perseteruan Koperasi Sengkemang Jaya dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) semakin meruncing. Laporan kuasa koperasi Sengkemang Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendapat tanggapan sehingga PT DSI dan dua eks pejabat Siak diperiksa.

Kuasa Koperasi Sengkemang Jaya Sunardi dan Jajuli mengatakan, dua eks pejabat Siak yang diperiksa adalah eks Bupati Siak Arwin AS dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Efendi.

“Alhamdulillah, laporan kita ditanggapi dan kita berharap proses hukum tetap berjalan,” kata Sunardi, Kamis (21/4/2022).

Sunardi dan Jajuli juga merupakan Ketua dan Sekjen DPP LSM Perisai. Ia melaporkan PT DSI, Arwin AS dan Teten Efendi pada 29 Maret 2022 lalu atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit tersebut.

“Tadi kami mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru mempertanyakan perkembangan laporan itu.

Dari Staf Kantor PTSP Kejati Riau, Kami mendapat penjelasan bahwa terlapor pihak PT DSI, mantan Bupati Siak inisial dan mantan Kadishutbun Siak sedang diperiksa Penyidik Kejati Riau," kata Sunardi.

Dia menjelaskan, pihaknya sengaja melaporkan tiga pihak tersebut ke Kejati Riau setelah mempelajari kejanggalannya cukup lama. Laporan itu sehubungan dengan penerbitan Izin Lokasi (Ilok) berupa keputusan Bupati Siak Nomor : 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.

Ia menguraikan, permasalahan awalnya adalah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha. Kawasan ini terletak di kelompok hutan Sungai Mempura, Sungai Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak).

Saat ini masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun, Kabupaten Siak atas nama PT DSI.

Setelah dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II /1998 tersebut ternyata pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai pada ketentuan yang tercantum pada SK tersebut.

Pada 2003, PT DSI mengajukan permohonan rekomendasi izin lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang waktu itu dijabat oleh Arwin AS.

Permohonan itu ditolak secara tegas karena lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1/2002 tentang RTRW Kabupaten Siak. SK Menhut Nomor 17/Kpts-II/1998 tersebut dengan telah habis masa berlakunya ditambah lagi dengan Keputusan Menteri penggerak dana, BKPMD pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995 yang menerangkan persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Akan tetapi Ilok kemudian dikeluarkan Bupati Siak Ar SH, berupa Keputusan Bupati Siak Nomor :284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk lahan seluas 8.000 Ha.

Inilah yang telah memenuhi penyalahgunaan wewenang berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

“Diketahui pada 2006 Bupati Siak telah mengeluarkan Ilok kepada PT DSI, sebagaimana diketahui penerbitan izin itu tanpa memiliki dasar hukum. Mengambil lahan milik negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved