Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Curi Uang Rp250 Juta dan Emas di Rumah Warga, Pria Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap

Seorang pria pengangguran di Pekanbaru ditangkap polisi setelah aksi yang dilakukannya menyatroni rumah warga.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polresta Pekanbaru
Seorang pria pengangguran di Pekanbaru ditangkap polisi setelah aksi yang dilakukannya menyatroni rumah warga. Pria berinisial RZ alias Riki (34) ini, diketahui mencuri uang Rp250 juta dan juga emas dari rumah korban. Total kerugian korban mencapai Rp272 juta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria pengangguran di Pekanbaru ditangkap polisi setelah aksi yang dilakukannya menyatroni rumah warga.

Pria berinisial RZ alias Riki (34) ini, diketahui mencuri uang Rp250 juta dan juga emas dari rumah korban. Total kerugian korban mencapai Rp272 juta.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/4/2022). Ketika itu korban bernama Ridho, pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Korban saat itu menjemput istri dan anaknya yang ada di Jalan Teratai.

Sesampainya di rumah, istri korban langsung masuk ke dalam. Ia pun kaget saat mendapati kondisi rumah yang berantakan.

Istri korban kemudian mengecek laci yang ada di kamar. Uang senilai Rp250 juta ternyata sudah hilang. Berikut gelang emas 22 karat senilai Rp22 juta.

Atas peristiwa yang dialami tersebut, korban melapor ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Tim Resbob Polresta Pekanbaru, akhirnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku pencurian.

"Tim Resmob menuju lokasi persembunyian terduga pelaku di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir. Namun ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," ucap Andrie, Sabtu (23/4/2022).

Polisi turut menyita uang tunai Rp99,8 juta, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR, 1 unit HP merk Samsung A51, 1 unit HP merk iPhone X, kaos, celana jeans dan sepasang sendal gunung.

Diduga hasil pencurian, sudah dipakai pelaku untuk membeli sejumlah barang dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved