Hanya Terjadi di Indonesia, Korban Pengeroyokan di Medan Jadi Tersangka
Akibat penganiayaan ini, Candra mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Namun akhirnya ia menjadi tersangka
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, usai dikeroyok jadi tersangka. Begitu lah nasib yang menimpa menimpa Candra.
Warga Kota Medan ini tak habis pikir dengan status barunya itu.
Karena membela diri dan keselamatan keluarganya, ia menjadi tersangka polisi.
Candra menjadi tersangka penganiayaan terhadap sejumlah orang yang mengeroyoknya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Putra Pulungan kepada Tribun Medan pada Sabtu (23/4/2022).
Alamsyah menjelaskan awal mula perkara yang dihadapi Candra sampai akhirnya terjadi pengeroyokan.
"Jadi pada Juni 2021, Chandra bersama keluarganya cerita bahwa ada tetangganya yang terpapar Covid-19 sehingga harus menjaga jarak," katanya.
Ternyata percakapan itu pun sampai ke telinga tetangganya yang pernah terpapar Covid-19 tersebut.
Tak lama, belasan orang pun datang ke rumah Candra.
Candra terkejut kala itu dan keluar untuk menayakan apa persoalan yang terjadi sehingga rumahnya ramai dikunjungi.
Baru beberapa langkah keluar dari rumah, sejumlah orang langsung menyerang dan mengeroyoknya.
Tak lama, adik perempuan Candra berinisal M (17) keluar rumah dan coba melerai pertikaian tersebut.
Bukannya berhenti, sejumlah orang itu malah turut mengeroyok M.
"Adiknya pun dipukul dijambak dan lainnya. Saat itu lah Candra berusaha meloloskan diri dan mengambil batu bata. Setelah itu si Candra memukul seorang yang menyerangnya," sebutnya.
Akibat penganiayaan ini, Candra mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan langsung melapor ke Polsek Patumbak.
Saat itu Candra melaporkan EN bersama empat kawannya.
Proses hukum berjalan, rupanya Candra harus mendapatkan pil pahit. Sebab, dinyatakan sebagai tersangka.
"Anehnya, si Candra jadi tersangka dan empat dari lima orang yang dilaporkannya juga jadi tersangka," ujarnya.
"Itu yang diberitahu penyidiknya kepada saya beberapa hari setelah gelar perkara di Polrestabes Medan selesai," ujarnya.
Alamsyah mengaku sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri, menurut polsek perbuatan Candra itu perbuatan pidana.
"Polsek tidak mengindahkan sama sekali pasal 49 KUHP soal pembelaan diri itu. Padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya proporsional, gak lebih bahkan kurang sekali dari yang dia rasakan puluhan kali pukulan dibalas dengan satu kali," ujarnya.
"Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda. Candra juga mukul sekali, mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok, dia diserang di rumahnya dikeroyok adiknya juga dikeroyok," sambungnya.
Kuasa hukum korban ini pun merasa kecewa lalu menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya, pada Selasa (19/4/2022).
Di lain pihak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan pihaknya masih memproses hukum perkara Candra.
"Ya ini kan kasus pertikaian antar tetangga. Memang sudah coba kita mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," ujarnya.
Saat disinggung perihal Candra apakah sudah ditetapkan jadi tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang.
"Pastinya surat untuk pemanggilan Candra sebagai tersangka belum ada kami layangkan. Serupa juga ke pihak yang dilaporkan Candra. Ini sudah tahap penyidikan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KORBAN Pengeroyokan Diduga Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Ini ke Kapolri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan1.jpg)