Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswa di Padang Jual Jual Foto dan Video Asusila, Ngaku Uangnya untuk Bayar Kuliah

Pelaku mendownload foto dan video seorang perempuan yang bermuatan asusila dari salah satu akun Youtube.

Editor: Sesri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pelaku penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi media sosial yang diamankan Polda Sumbar, Selasa (26/4/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswa di Padang Sumatera Barat diamankan polisi diduga menyebarkan foto dan video perempuan yang tidak dikenalnya.

Oknum mahasiswa berinisial FA (19) tersebut mengaku melakukan hal tersebut demi uang.

Pelaku mendownload foto dan video seorang perempuan yang bermuatan asusila dari salah satu akun Youtube.

Selanjutnya, pelaku menyebarkan foto dan video ini di aplikasi Youtube dengan memasang foto profil seorang perempuan.

FA (19) kini telah diamankan oleh jajaran Polda Sumbar di rumahnya Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam.

"Belajar dari Youtube agar mendapatkan uang," kata inisial FA (19).

Dijelaskannya, uang hasil menjual foto dan video ini digunakan untuk kuliahnya.

"Uangnya, untuk membayar uang kuliah dan kehidupan sehari-hari," kata inisial FA.

Baca juga: Beginilah Pesan Menkominfo bagi yang Mengakses Konten Pornografi Menggunakan VPN

Baca juga: Jalan Mundur Saat Bikin Konten Live Streaming, Gadis Remaja Ini Jatuh ke Kolam Hingga Tewas

Inisial FA mengaku kuliah di kampus yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Ia menjelaskan melakukan kegiatan ini lebih kurang selama satu tahun dan sempat terhenti selama empat bulan.

"Targetnya memang laki-laki," katanya.

Dilansir TribunPadang.com, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) sempat mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku, yang menyebarkan foto dan video bermuatan asusila untuk mendapatkan uang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/4/2022).

Diketahui pelaku berinisial FA (19) berjenis kelamin laki-laki. Inisial FA juga seorang oknum mahasiswa yang tinggal di Nagari Kepala Ilalang, Korong Pincuran Tujuah, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dalam dugaan menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi media sosial MiChat.

Pelaku yang seorang lelaki menyebarkan foto dan video bermuatan asusila seorang perempuan yang tidak dikenalnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved