Berita Riau
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah Cabang Pekanbaru Rp7,2 Miliar ke Polisi
Jaksa peneliti Kejati Riau mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru senilai Rp7,2 miliar ke penyidik polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Diterangkannya, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
Diantaranya 15 saksi dari pihak Bank BJB, 4 orang saksi dari kontraktor sah, 3 saksi dari pihak DPRD, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan/pencairan cek, serta 3 orang saksi ahli.
Sedangkan jumlah kerugian, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru, sebesar Rp7,2 miliar lebih.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen terkait pengajuan fasilitas KMKK CV PGR dan CV PB, 16 SPK fiktif, mutasi rekening, 23 lembar cek penarikan, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, disinggung soal tersangka lainnya, Kabid Humas menyatakan penyidik masih akan melakukan gelar perkara.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dugaan-korupsi-di-bangkinang.jpg)