Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah Cabang Pekanbaru Rp7,2 Miliar ke Polisi

Jaksa peneliti Kejati Riau mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru senilai Rp7,2 miliar ke penyidik polisi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa peneliti Kejati Riau mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru senilai Rp7,2 miliar ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara atas nama Arif Budiman selaku kontraktor ke Kejati Riau, pada Rabu (20/402022) kemarin.

Namun berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

"Berkas perkara belum lengkap. Sudah dikembalikan Selasa kemarin," ujar Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muhammad Rasyid, Rabu (27/4/2022).

Lanjut dia, jaksa kemudian memberikan petunjuk agar berkas perkara bisa dilengkapi penyidik.

Saat disinggung, apakah petunjuk tersebut terkait penerapan pasal, dan belum adanya pihak bank yang ditetapkan sebagai tersangka, Rasyid tidak menampiknya.

"Salah satunya itu (penerapan pasal, red)," kata Rasyid.

Sebelumnya, Arif Budiman alias Arif Palembang (46) selaku kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Ia dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kredit modal kerja konstruksi (KMKK) yang diberikan Bank BJB.

Dimana untuk mencairkan uang dari bank, diduga ada penggunaan surat kontrak atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Perbuatan dugaan rasuah terjadi dalam rentang waktu 1 tahun. Yaitu mulai 18 Februari 2015 sampai dengan 18 Februari 2016.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa pada tanggal 18 Februari dan 23 Februari tahun 2015, tersangka AB selaku pemilik CV PB dan CV PGR, mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas KMKK di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

"Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, dua perusahaan yaitu CV PB dan CV PGR diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi," kata Sunarto, Rabu (20/4/2022).

Lanjut dia, pencairan dana KMKK tersebut, masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR.

"Karena menggunakan SPK tidak sah atau fiktif, mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru (tidak ada sumber pengembalian dana)," jelas Kabid Humas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved