Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pernah Berhubungan Intim Bertiga, Kini Vina Garut Disebut Hamil di Penjara, Siapa Pelakunya?

Kasus viral video Vina Garut pernah menjadi perbincangan publik, video viral berisi adegan intim yang dilakukan beramai-ramai itu terjadi pada tahun 2

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Penampilan Vina Garut Si Pemeran Wanita dalam Video Mesum Berubah Drastis, Berhijab dan Rajin Puasa. Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). ( 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus VN perempuan pemeran vidio Vina Garut kini muncul lagi ke publik.

Beberapa hari lalu nama Vina Garut alias VN sempat viral lagi dan trending di twitter.

Lantas bagaimana kabar VN saat ini?

Sony Sonjaya pengacara tiga pemeran laki-laki dalam kasus video syur tersebut memberikan keterangan mengejutkan.

Sonny menyebut VN pernah terlihat berada di luar penjara.

Padahal menurutnya masa hukuman VN belum usai dan baru menjalani masa tahanan 1,5 tahun dari masa tahanan 3 tahun. 

"Menurut informasi, bahwa VN itu pernah terlihat sedang berada di luar, menggendong anak perkiraan dua bulan yang lalu," ujar Sonny saat diwawancarai Tribunjabar.id di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (27/4/2022).

Selain itu, ia juga mengatakan banyak menerima pertanyaan dari luar terkait status VN yang disebutkan pernah hamil saat menjalani masa tahanan.

VN juga menurutnya pernah dipindahkan ke Rutan Sukamiskin dari Rutan Klas II B Garut. 

"Banyaknya pertanyaan di luar soal isu VN hamil, itu benar dia hamil, dan pernah dipindahkan ke rutan luar Garut,"

"Yang jadi pertanyaannya kenapa dia dipindahkan, ko bisa? dia kan bukan kasus korupsi dan masa tahannya pun di bawah lima tahun," ucapnya.

Terdakwa VA dalam kasus video Vina Garut digiring petugas ke ruang tahanan usai menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/3/2020).

Sony menjelaskan saat masa persidangan VN diketahui sedang tidak hamil.

VN pun saat itu sudah tidak berstatus suami dari kliennya yaitu mendiang Rayya.

"Ditambah dua bulan VN ada di luar menggendong anak, itu yang saya pertanyakan, kasihan kan statusnya, dia kan korban juga," ucapnya.

Ia mengatakan perlu adanya informasi yang jelas tentang desas desus keberadaan VN saat ini, ditambah informasi tentang kehamilan VN.

Kasus viral video Vina Garut pernah menjadi perbincangan publik, video viral berisi adegan seks yang dilakukan beramai-ramai itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

Adegan seks  itu tidak hanya dengan suaminya tapi juga pria lain. 

Video tersebut kemudian disebar oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya turun tangan. Perempuan tersebut bersama suaminya kemudian ditangkap oleh polisi bersama dua orang pemeran lainnya.

Divonis Bersalah, Hukuman 3 Tahun

Pemeran wanita dalam adegan video panas 'Vina Garut' yang sempat menggemparkan, VA alias V dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Oleh Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020).

Dalam sidang digelar secara online akibat wabah virus corona, VA mengikuti proses sidang dari dalam tahanan.

Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.

Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.

Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan kasusnya, kini tiba lah pada sidang putusan.

Pada Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.

Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.

Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.

Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.

Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas lawan 3 pria.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.

VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria

Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.
Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.

Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.

Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.

Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.

VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA. Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.

"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA. Semua yang mengatur itu Rayya," katanya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved