Celana Bagian Belakang Mama Muda Ini Terasa Basah, Ternyata Ada Pria yang 'Begituan'
Akibatnya, celana bagian belakang korban basah karena rangsangan pelaku hingga mengeluarkan air mani.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mama muda ini menjadi korban pelecehan seksual.
Peristiwa memalukan itu terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Mama muda itu menjadi target pelecehan dengan pelaku menempel kelaminnya di bagian belakang korban.
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya saat pasar sedang ramai dan berdesak-desakan.
Akibatnya, celana bagian belakang korban basah karena rangsangan pelaku hingga mengeluarkan air mani.
Sontak ibu muda ini berteriak sejadi jadinya di pasar.
Pelaku langsung diamankan korban dan warga yang ramai di pasar.
Korban berinisial YL itu dilecehkan saat berbelanja kebutuhan lebaran.
Lokasinya berada di Pasar 16 Ilir Palembang.
Sementara pelakunya Sulaiman alias Kiki (39).
Kondisi pasar sedang ramai dan berdesak-desakan.
Saat itu korban YL tepat di hadapan pelaku, ibu muda asal Ogan Ilir ini sedang sibuk berbelanja bersama suaminya di pasar.
Namun di bagian celana belakangnya ia merasakan ada yang aneh.
Saat itu korban merasakan seperti ada yang sengaja menempelkan sesuatu ke celananya.
Awalnya ia tak perlu memperhatikan hal tersebut, karena sudah biasa saat kondisi pasar ramai, suasana berdesakan tak dihindarkan.
Namun lama kelamaan, ia semakin merasakan yang aneh di bagian belakang celananya.
Ternyata begitu ia lihat, ternyata pelaku Kiki sedang melakukan pelecehan kepada dirinya.
Ternyata pelaku menempelkan kelaminnya pada bagian belakang korban.
Sontak ibu muda ini berteriak sejadi jadinya di pasar.
Pelaku langsung diamankan korban dan warga yang ramai di pasar.
Pelaku warga Palembang ini terpaksa diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang.
Dengan kepala tertunduk malu, Kiki pun langsung digiring petugas PPA Pimpinan Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sulaiman ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
"Bener pelaku ini kita amankan atas laporan korban, yang melaporkan perbuatan cabul pelaku."
"Setelah adanya laporan korban pelaku langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, Senin (2/5/2022), saat di konfirmasi.
Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP, dengan ancam hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan pelaku ketika ditemui di ruang pendiyik hanya bisa tertunduk malu.
"Saya khilaf melihat korban, " ungkap pelaku singkat karena malu.(*)