Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Syok Bangun Tidur Sudah Tak Pakai Celana Dalam, Wanita Muda Ini Tak Menyangka Dirudapaksa Pacar

Korban pada awalnya tak mengetahui siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya.

Editor: Sesri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Syok bangun tidur sudah dalam kondisi tanpa mengenakan celana dalam, seorang wanita di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau ternyata jadi korban rudapaksa.

Pelaku ternyata pacarnya sendiri yang nekat merudapaksa saat korban dalam kondisi mabuk.

Korban pada awalnya tak mengetahui siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya.

Namun, dia baru tahu setelah pelaku berusaha kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Pelaku pemerkosaan berinisial AR (30) diringkus oleh Polresta Tanjungpinang pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan pria yang menodai korban berinisial SA (28) ini diamankan di kediamannya, Jalan Kijang Lama Km 6, Gang Mulia, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan kejadian berawal dari korban dijemput pulang dari tempat kerjanya.

Baca juga: Wanita Ini Dirudapaksa Pacar Saat Mabuk, Bangun Tidur Lihat Celana Dalamnya Sudah Dilepas

Baca juga: Pria Ini Hendak Rudapaksa Gadis Belia, Ayah Kandungnya Datang, Nyaris Diamuk Massa

Pada saat itu korban sedang dipengaruhi minuman alkohol atau berada dalam kondisi mabuk.

Pelaku sendiri merupakan pacar dari korban.

"Sesampai di rumahnya korban langsung tidur," ungkap Awal kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa(3/5/2022).

Awal menjelaskan ketika bangun, korban melihat celana dalamnya sudah dilepas dan pada daerah terlarang terdapat cairan.

"Waktu itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Awal.

Namun, korban baru mengetahui keesokan harinya pada saat pelaku berusaha kembali melakukan aksi bejatnya.

Pelaku menyuruh korban membuka celana, akan tetapi korban tidak mau menuruti permintaannya tersebut.

“Dari situ korban mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pemerkosaan sebelumnya," kata Awal.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang, kemudian anggota Jatanras menyelidiki dan menangkap pelaku.

"Pelaku kita amankan di Jalan Kijang Lama di rumahnya," sebut Awal.

Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum selanjutnya.

( Tribunpekanbaru.com / TribunBatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved