Suami Merantau Cari Nafkah, Istri Asyik Berhubungan Badan Sampai Hamil, Malu Lalu Buang Bayi
Seorang Istri asyik berhubungan badan sama pria lain sampai hamil dan melahirkan bayi. Padahal Suami mencari nafkah di Papua.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Istri asyik berhubungan badan sama pria lain sampai hamil dan melahirkan bayi
Padahal Suami mencari nafkah di Papua.
Hubungan terlarang itu terungkap saat sang istri membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
Kasus itu terjadi di Pati, Jawa Tengah.
Diketahui wanita tersebut berinisial S (33) yang merupakan warga Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati beberapa waktu lalu.
Alasan S melakukan perbuatan kejinya itu lantaran malu karena bayi berjenis perempuan itu merupakan hasil perselingkuhan.
S sendiri sebenarnya sudah memiliki suami sah.
Namun suami S merantau ke papua sejak 1,5 tahun lalu, dan belum pernah pulang hingga saat ini.
Kronologi Kejadian
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka mem buang bayinya.
Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.
"Pelaku mem buang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan.
Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).
Sementara, suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.
"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah.
Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.
Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah.
Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelaku pembuangan bayi itu adalah S.
Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kecamatan Kayen.
Pihak kepolisian kemudian membawa pelaku S untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku S dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.