Ayo, Kepergokkan, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Lagi di Kamar Kos, Diduga Berhubungan Badan
Mau bagaimana lagi. Dua pasangan ini hanya bisa pasrah setelah kepergok di kamar kos. Petugas temukan benda yang tak lazim ini. Apes deh
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak berkutik. Dua pasang yang bukan muhrim alian tidak terikat suami istri digerebek petugas di kamar kos.
Keduanya hanya bisa pasrah dan kemudian menjalani pemeriksan di lokasi. Hasilnya, petugas semakin yakin keduanya telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Sebab, ditemukan alat kontrasespsi dan juga tisu magic. Tidak hanya itu, dari penggeledahan di lokasi, juga ditemukan kondom bekas pakai.
Baca juga: Istri Pergoki Suami Sedang Asyik Berhubungan Intim Dengan Anak Tiri
Tentu saja petugas semakin yakin apa yang sudah dilakukan kedua pasangan ini. Apalagi mereka jelas-jelas tidak bisa menujukkan dokumentasi pasangan suami istri.
Awalnya, eejumlah kamar kos digerebek oleh Tim SatSamapta Polresta Mojokerto.
Kamar kos itu terletak di lingkungan Kuwung, Kecamatan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Diketahui kamar kos itu digunakan untuk asusila oleh pasangan bukan suami istri.
Hasilnya, Polisi mengamankan dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang berada di dalam kamar kos tersebut.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan penggerebekan ini merupakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyusul adanya informasi adanya kamar kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila, pada Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Baru Kenalan Sudah Berhubungan Intim, Gadis Muda Tak Sadar Celana Dalam Pria Terbawa Pulang
Baca juga: Kisah Gadis Muda Menyesal Menikah Dengan Pria Tua Karena Jarang Berhubungan Intim
Polisi mendapati pemilik rumah kos yang menawarkan jasa sewa kamar kos harian sekitar Rp.80 ribu di wilayah Kota Mojokerto.
"Saat dilakukan penggerebekan ada dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos kita amankan di Polresta Mojokerto," jelasnya, Jumat (13/05).
Umam menjelaskan dua pasangan bukan Pasutri tersebut adalah AA (22) dan perempuan FW (19) warga Kabupaten Mojokerto. Kemudian, laki-laki berinisial AF (19) bersama wanita DN (18) warga Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Terobsesi Cowok Bule, Gadis Muda Dipaksa Berhubungan Badan di Tenda Travel
Baca juga: Gadis Muda Pergoki Pacar Berhubungan Badan dengan Pria, LGBT?
Kedua pasangan bukan Pasutri itu melakukan perbuatan asusila di dalam kamar harian yang diperkuat dengan barang bukti alat kontrasepsi (Kondom), tisu magic dan tisu bekas pakai.
"Guna penyelidikan lebih lanjut dua pasangan bukan Pasutri yang tertangkap di kamar kos kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto," ungkapnya.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
