Dibawa Jalan-jalan Setelah Salat, Gadis Ini Dipaksa Berhubungan Intim Oleh Teman Prianya
Dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis dengan terpaksa melayani teman prianya berhubungan intim.
Pasalnya ia diancam pelaku yang bestatus pelajar menggunakan batu.
Pelaku pun merudapaksa sang gadis sebanyak tiga kali.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial SU.
Sedangkan korban perbuatan remaja 18 tahun tersebut berinisial SE masih berusia 13 tahun.
SU kemudian berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Ia dibekuk saat berada di rumahnya Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penegahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur tersebut.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari orangtua korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku SU terhadap putrinya SE (13)," kata Gobel, Sabtu (14/5/2022)
Gobel mengatakan kasus berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor usai salat tarawih di Masjid Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat sampai di mess PT ASDP Bakauheni (Kampung Jering) pelaku mematikan mesin kendaraannya. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa motornya kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari motor pelaku," ujarnya.
"Kemudian dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali," katanya.
Gobel mengatakan setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.
"Setelah kejadian korban lapor ke orangtuanya. Dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Dan kami tindaklanjuti. Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," katanya.
