Dibawa Jalan-jalan Setelah Salat, Gadis Ini Dipaksa Berhubungan Intim Oleh Teman Prianya
Dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali
Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak, 1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/15/pelajar-di-lampung-rudapaksa-anak-13-tahun-modus-ajak-jalan-jalan-setelah-salat-di-masjid?page=all.
