Berita Pekanbaru

Penusuk Polisi di Pekanbaru Ternyata Pernah Tikam Imam Masjid Al-Falah Darul Muttaqin, Ini Sosoknya

Pelaku penusukan polisi ternyata juga pernah tikam imam Masjid Al-Falah Darul Muttaqin Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Imran (26), pelaku penusukan terhadap anggota polisi sekaligus pelatih sepakbola di Pekanbaru bernama Deri, ternyata pernah tusuk imam masjid. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelaki bernama Imran (26), pelaku penusukan terhadap anggota polisi sekaligus pelatih sepakbola di Pekanbaru bernama Deri, ternyata pernah tusuk imam masjid.

Pelaku merupakan orang yang sama yang pernah menusuk Imam Masjid Al-Falah Darul Muttaqin, Ustadz Yazid Umar.

Hal ini diungkapkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, saat ekspos kasus, Selasa (17/5/2022).

Disebutkan Henky, beruntung anggota polisi bernama Deri, berhasil selamat. Korban hanya mengalami luka sayatan 1 cm di atas perut.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan tak berapa lama diperbolehkan pulang.

"Perlu disampaikan bahwa sebelumnya pelaku Imran bin Abdurrahman ini juga pernah melakukan percobaan penganiayaan terhadap Imam Masjid Al-Falah, tepatnya 23 Juli 2020 lalu," kata Henky.

Ketika itu disebut Henky, perkara ditangani Polsek Pekanbaru Kota, hingga bergulir di persidangan.

Pada 4 Februari 2021, dalam vonis hakim pelaku dinyatakan tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan psikologis berat, berdasarkan pemeriksaan dokter.

Pelaku diminta dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 1 tahun. Februari 2022 lalu, pelaku sudah selesai menjalani perawatan.

Henky menegaskan, dalam hal ini karena perbuatan pelaku yang kembali melakukan perbuatan percobaan penganiayaan, pihaknya tetap akan melakukan upaya penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 atau Pasal 338 junto Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP.

"Mengenai histori yang bersangkutan pernah dinyatakan mengalami gangguan psikologis berat oleh dokter yang memeriksa, itu adalah hal yang lalu," ucap mantan Kapolres Kuansing ini.

"Kami akan meminta pemeriksaan kembali, observasi kembali, jadi kami tidak serta merta hasil pemeriksaan 2 tahun lalu dijadikan dasar kami (dalam menangani kasus),” lanjutnya.

“ Kami minta hasil observasi update, kondisi update seperti apa. Dan sesuai ketentuan pasal 44 KUHP nanti hakim yang akan memutuskan," imbuhnya.

Henky menguraikan, peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 15.35 WIB sore.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved