Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Catut Nama Perwira Polisi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dibui 1 Tahun,Ini Perjalanan Kasusnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty dipenjara selama setahun gegara pasang plang nama Kombes Pol MZ Mutaqien di lahan orang

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengenakan baju tahanan di dalam mobil penyidik Kejari Siak, Selasa (18/5/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Munculnya plang merek mengatasnamakan Kombes Pol MZ Mutaqien, Eks Irwasda Polda Riau di sebuah lahan di Kabupaten Siak dua tahun lalu mengakibatkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Dewi Arisanty dipenjara selama setahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan eksekusi atas pidana tersebut setelah Dewi mangkir sebanyak 3 kali dari pemanggilan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Senopati mengemukakan, Dewi Arisanty diadili karena pencemaran nama baik atau fitnah.

Perkara yang menjerat Dewi sama sekali tidak terkait dengan profesinya sebagai Ketua Komnas PA.

“Pelaku telah melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain, secara kebetulan saja pelaku berprofesi Ketua Komnas PA Riau,” kata Senopati, Rabu (18/5/2022).

Penahanan Dewi Arsanty merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.

Putusan PN Siak Nomor 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Arsanty selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 311 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Arisanty selama 1 tahun.

Putusan tersebut dengan amar menyatakan terdakwa Dewi Arisanty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah.

Dalam perjalanan perkara ini, Dewi Arsanty sempat mengajukan banding.

Sayangnya, upaya itu di depan persidangan dinyatakan lewat waktu. Atas dasar tersebut, pihak Kejari Siak terus melakukan pemanggilan terhadap Dewi Arisanty.

“Sebanyak tiga kali pemanggilan Dewi Arisanty mangkir. Dia kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak dan dibawa ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," kata dia.

Kejari Siak melaksanakan eksekusi pidana penjara tersebut dihadiri oleh Jaksa
Eksekutor, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.

Eksekusi ini disaksikan dan dengan pengawalan Polres Siak.

Perjalanan Kasus Dewi Arisanty

Pada perkara ini, terdakwa sebanyak dua orang. Selain Dewi Arisanty adalah M Sofyan Sembiring.

Kedua orang itu melakukan pertemuan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/03/2020) lalu.

Dari sana mereka berangkat ke Kabupaten Siak bersama-sama.

Dalam perjalanan ke Siak, kedua terdakwa berhenti di sebuah bengkel las untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan "Tanah ini milik Kombes Pol MZ Muttaqien sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No 40 Tahun 1988.

Setelah itu, plang nama dinaikkan ke mobil M Sofyan Sembiring.

Mereka berdua pergi ke suatu lahan di Kampung Rawang Air Putih RT 07, RW 03 Dusun II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Di sana, Dewi Arisanty menelepon warga bernama Warsan Jaya, Ketua RT setempat.

Dewi meminjam alat dodos untuk menggali tanah tempat pemasangan plang nama tersebut.

Akibat pemasangan plang mengatasnamakan eks Irwasda Polda Riau tersebut ada pihak klaim terhadap tanah tersebut melaporkan pemasangan plang merk itu ke Polres Siak.

“Ternyata tidak pernah Muhammad Zainul Muttaqien memberikan izin atau perintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut," kata Senopati.

Akibat itu Kombes Pol MZ Muttaqien merasa tersakiti, bahkan dijatuhkan kehormatan dan nama baiknya.

Celakanya, tanah yang telah dipasangi plang merk mengatasnamakan Kombes Pol Muttaqien ternyata bukan tanah milik Dewi Arisanty dan Syofyan.

Tanah itu ternyata milik orang lain, dan hingga saat ini juga masih terjadi sengketa lahan di antara beberapa orang yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien Pernah Digugat Secara Perdata oleh Samin

Pada 2020 lalu, salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut, Samin (alm) menggugat Kombes Pol MZ Muttaqien ke PN Siak.

Pada sidang gugatan itu, majelis hakim menolak 2 anggota Polri dari Polda Riau dan Polres Siak saat diajukan menjadi saksi di PN Siak, pada sidang kasus pemasangan plang klaim tanah mengatasnamakan eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol M Zainul Muttaqin, Rabu (9/9/2020).

Penggugat dalam kasus ini adalah Alm Samin, yang dilanjutkan ahliwarisnya, Arman.

Penolakan saksi tersebut awalnya dikemukakan oleh Penasihat Hukum Penggugat (Alm) Samin, yakni Eddy Ramadhan dan Sherman.

Alasannya, saksi tidak membawa surat izin dari atasan. Kedua saksi itu adalah Ferdiansyah dari Bidkum Polda Riau dan Surya penyidik di Polres Siak.

Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan.

Namun, Penasihat Hukum Tergugat Wahyu Yandika memohon agar kedua saksi yang telah dihadirkan dapat diterima.

Saksi sendiri juga sempat bersikeras bahwa ia telah mendapatkan izin lisan dari atasannya dan izin lisan itu lebih otentik di institusi kepolisian.

"Karena kami baru diperintah tadi malam, jadi izin menyusul yang mulia," kata Ferdiansyah, seorang saksi dari anggota Polri.

Ia sempat ingin memaksakan diri agar diterima majelis hakim.

Sebab, jika sidang ditunda ia khawatir tidak dapat lagi bersaksa karena alasan waktu.

"Kerja kami bukan hanya menjadi saksi ini saja yang mulia. Bagi institusi kami, izin lisan lebih otentik dari izin tertulis," pernyataan itu langsung dibantah Hakim Ketua Risca Fajarwati.

Bahkan hakim ketua dengan tegas mengatakan seharusnya Penasihat Hukum Tergugat sudah tahu agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dia hadirkan.

Namun surat izinnya tidak diurus sehingga tidak bisa diterima.

"Mestinya jauh-jauh hari sudah saudara urus. Karena tidak membawa surat izin secara tertulis kita tunda persidangan ini," kata Risca Fajarwati yang didampingi oleh 2 hakim anggota yakni Farhan Mukti Akbar dan Dewi Hesti Indria.

Sementara itu, PH Alm Samin, Edy Ramadhan mengatakan keberatannya tidak hanya pada soal izin tertulis saksi.

Lebih dari itu, bahwa anggota Bidkum Polda Riau dan penyidik tidak etis dijadikan saksi dalam perkara perdata ini.

"Terkait administrasi jelas, seorang polisi dalam bertindak apalagi menjadi saksi persidangan harusnya mempunyai izin tertulis," kata dia.

Pihaknya juga keberatan adanya anggota polisi yang menjadi saksi pada perkara perdata, sebab perkara perdata adalah perkara orang per orang.

Selain itu, saksi bisa saja membongkar rahasia penyidikan dalam persidangan.

"Tentu kita khawatir bila nanti mereka membongkar rahasia penyidikan. Ini tidak etis dan sudah menyalahi koridornya,” ujarnya.

“ Kemudian kita juga khawatir dan kita menghindari stigmaisasi di tengah masyarakat bila terjadi abuse of power dalam perkara ini," imbuh dia.

Pihaknya akan terus melakukan keberatan bila saksi membongkar rahasia penyidikan.

Jika rahasia penyidikan dibongkar dalam persidangan yang diketahui masyarakat umum, itu sudah melanggar koridor yang ada.

"Maka saksi harusnya bukan penegak hukum. Apabila polisi melakukan keberpihakan kepada satu pihak ini akan menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat. Padahal polisi itu harusnya netral," kata dia.

Menurut Eddy sangat aneh, tergugat menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Ia mempertanyakan sebagai apa Bidkum Polda Riau dalam perkara ini.

"Apakah Bidkum itu mengetahui peristiwa yang terjadi du lapangan," kata dia.

Diketahui, perkara ini bermula pada Maret 2020, bahwa ada plang nama di atas lahan milik Samin.

Plang nama itu memuat nama Kombes Pol MZ Muttaqien lengkap dengan jabatannya sebagai Irwasda Polda Riau. Plang nama itu berada di tanah seluas 300 Ha di Desa Rawang Air Putih, Siak.

Samin sebagai pemilik lahan menggugatnya di PN Siak. Sidang perdana perkara ini sudah dilaksanakan pada 9 April 2020 silam.

Dalam perjalanan perkara ini, Samin meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, yakni Arman.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved