Gadis SMP Berhubungan Badan dengan Pacarnya di Rumah Ortu, Sengaja Diajak karena Rumah Sepi
Kini hanya syok. Orang yang ngajak berhubungan badan malah tak mau tanggungjawab. Padahal kondisi badan sudah hamil dan butuh sosok ayah
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak pernah tahu apa yang dilakukan anaknya saat ia pergi meninggalkan rumah, Ortu ini akhirnya syok.
Betapa tidak, anak gadisnya yang berudsia 13 tahun ternyata kini sedang berbadan dua. Ternyata, sela aia tinggalkan rumah, ternyata anak gadisnya itu telah melakukan hubungan badan dnegan seorang pria.
Tidak hanya sekali, ternyata sudah dua kali anak gadisnya tersbeut melakukan hubungan badan.
Baca juga: Pelanggan Pakai Batu Ulekan Cabe Saat Berhubungan Intim, PSK Tua ini Histeris
Selain di rumah korban, hubungan layaknya suami istri juga dilakukan di rumah pelaku. Jadilah korban kini harus menderita atas apa yang telah dilakukan tersangka.
YI adalah seroang siswi SMP yang kini harus menanggung malu atas kondisinya yang sedang hamil.
Orangtua yang tahu itu juga tidak bisa menyembunyikan perasaan galau dan sakit hati.
Korban merupakan siswi disalah satu sekolah di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini ia melaporkan pacarnya yang berinisial JTh alias Jems (18) ke aparat kepolisian setempat.
Siswi kelas VIII itu mengaku telah dihamili oleh Jems.
Baca juga: Jablay, Mama Muda Berhubungan Badan dengan Mantan Pacar, Ketahuan Suami karena Test Pack
Baca juga: Kesempatan saat Ibu Udah Tidur, Gadis 12 Tahun Ini Berhubungan Badan, Sudah Lima kali Dilakukan
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Kupang /Polda NTT.
"Korban saat ini telah hamil tujuh bulan sehingga bersama orangtuanya membuat laporan polisi," ujar Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Korban YI, lanjut Irwan, mengaku dihamili pada bulan September dan Oktober 2021 lalu.
YI mengaku kalau pada bulan September 2021, dirinya diajak berhubungan oleh pelaku di rumah korban di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.
Sementara pada bulan Oktober 2021, korban dicabuli di rumah pelaku Jems di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.
NYI (52), ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Kasus ini, kata Irwan, berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
Kemudian, pada bulan September 2021, pelaku mendatangi kediaman korban.
"Pada saat itu, kedua orangtua korban sedang berada di Kota Kupang," ujar dia.
Baca juga: Video Gadis Muda Berhubungan Badan dengan Pacar Jadi Bumerang
Baca juga: Pria Ini Ngaku Terpaksa Berhubungan Badan Gara-gara Ceweknya Masuk Kamar Mandi, Niatnya Mau Begini
Untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar korban.
Kejadian kedua di bulan Oktober 2021. Pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Desa Pantulan.
"Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Irwan.
Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan saat ini memasuki tujuh bulan.
Belakangan ibu korban mengetahui kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Pelaku enggan bertanggungjawab sehingga ibu korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut.
Usai menerima laporan, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum.
Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pria Ini Ngaku Terpaksa Berhubungan Badan Gara-gara Ceweknya Masuk Kamar Mandi, Niatnya Mau Begini
Baca juga: Minta Hubungan Badan ke Mantan Pacar tapi Ditolak, Sopir Truk Malah Sebar Video Mesum Mereka Berdua
Tentu saja ini menjadi pembelajaran bagi para orangtua. Menjaga anak gadis apalagi dalam masa tumbuh kembang.
Pergaulan mereka harus menjadi perhatian serius. Sebab, anak bisa saja menjadikan sosok lain sebagai pelampiasan sendiri mereka.
Jadi jika salah, itu akan menjadi bencana yang takkan bisa dihindari. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
