Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

2 Hari Pemindahan Pengungsi Rohingya dari Aceh ke Pekanbaru, Imigrasi Kemenkumham Riau Ikut Kawal

Petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau ikut mengawal proses pemindahan 119 pengungsi Rohingya dari Aceh ke Kota Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Para pengungsi Rohingya asal Aceh bersama petugas dari instansi terkait saat berada di Akomodasi D'Cops Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau ikut mengawal proses pemindahan 119 pengungsi Rohingya dari Aceh ke Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan selama 2 hari, yaitu pada Rabu (18/5/2022) dan Kamis (19/5/2022). Mereka dibagi menjadi 4 kloter penerbangan, dengan satu hari ada 2 kloter penerbangan.

Para pengungsi ini dipindahkan dari tempat penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee Aceh ke akomodasi di Kota Bertuah.

Dari Aceh, para pengungsi dibawa ke Medan, untuk selanjutnya diterbangkan ke Pekanbaru.

Selain petugas Keimigrasian, proses pemindahan juga diawasi Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam RI.

Setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, pengungsi langsung dibawa petugas ke Akomodasi D'Cops 2 Pekanbaru menggunakan bus.

Pada Rabu kemarin, total ada 55 pengungsi yang datang.

Petugas melakukan pendataan terhadap para pengungsi, dengan pengambilan sidik jari, foto, dan tinggi badan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Irwanto menyebutkan, petugas Imigrasi sebagai perwakilan negara dalam mengawasi orang asing menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mengawasi pengungsi Rohingya yang dipindahkan ke Pekanbaru.

Irwanto berharap seluruh pengungsi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum serta dapat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum,” katanya.

“Apabila melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk itu kami minta seluruh pengungsi agar hidup dengan baik dan tertib,” lanjutnya.

Namun berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA) lainnya, pengungsi tidak akan langsung dideportasi apabila melakukan kesalahan.

Sementara itu Katrin, perwakilan dari Kemendagri meminta Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut dapat menerima pengungsi sebagai bagian dari kemanusiaan.

Kota Pekanbaru juga harus membentuk Satgas PPLN dalam menangani pengungsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved