Seperti Tak Puas Berhubungan Badan, Gadis 12 tahun Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Ini, Ibu Syok
Sungguh tak terkira hancurnya hati ibu ini. LIhat anak melakukan perbuatan tak senonoh. Seperti tak puas melakukan hubungan badan
Editor:
Budi Rahmat
Terancam Penjara 15 tahun
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
