Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seperti Tak Puas Berhubungan Badan, Gadis 12 tahun Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Ini, Ibu Syok

Sungguh tak terkira hancurnya hati ibu ini. LIhat anak melakukan perbuatan tak senonoh. Seperti tak puas melakukan hubungan badan

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi, gadis belia yang melakukan perbuatan tak senonoh 

Terancam Penjara 15 tahun

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved