Digerebek Polisi Sedang Berhubungan Intim Bertiga, Pria Gubeng yang Jual Istri Rp 500 Ribu Diringkus
Untuk menjalankan bisnis tersebut, YLN menjajakan istrinya di grup FB berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi berbeda.
YLN hanya ingin mendapatkan sensasi berbeda.
"Senang melakukan fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujar AKP Wardi Waluyo mengutip Tribun Jatim.
YLN telah menjajakan istrinya sejak tiga bulan lalu.
AKP Wardi menyebut, pelaku tidak setiap hari menerima pelanggan.
Dalam satu hari, pelaku hanya menerima satu pelanggan saja.
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itu pun dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP, ponsel dan uang Rp 500 ribu.
Uang tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh YLN dalan menjajakan istrinya.
Kini pelaku akan dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
