Digerebek Polisi Sedang Berhubungan Intim Bertiga, Pria Gubeng yang Jual Istri Rp 500 Ribu Diringkus
Untuk menjalankan bisnis tersebut, YLN menjajakan istrinya di grup FB berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi berbeda.
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Seorang suami nekat menjual istrinya ke pria hidung belang.
Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi fantasinya.
Kini pelaku telah ditahan polisi untuk menjalani proses hukum.
Pelaku digerebek polisi saat sedang berhubungan badan bertiga.
Seorang warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya, berinisial YLN (32) nekat menjual istrinya, ARH (27) ke pria hidung belang.
YLN ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya pada Selasa (24/5/2022) malam.
Untuk menjalankan bisnis tersebut, YLN menjajakan istrinya di grup FB berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi berbeda.
"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," jelas Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Minggu (29/5/2022), mengutip Tribun Jatim.
Calon pelanggan yang tertarik kemudian dapat menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
YLN lalu melakuan tawar menawar harga hingga lokasi hotel.
Polisi yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil mengungkap praktik tersebut.
YLN ditangkap saat sedang berhubungan bertiga dengan sang istri dan seorang tamu.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan bertiga, dengan istrinya dan tamu," kata AKP Wardi Waluyo.
Setelah YLN diperiksa polisi, terungkap motif dari praktik yang dijalankan tersebut.
YLN nekat menjajakan istrinya untuk memuaskan keinginannya.
YLN hanya ingin mendapatkan sensasi berbeda.
"Senang melakukan fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujar AKP Wardi Waluyo mengutip Tribun Jatim.
YLN telah menjajakan istrinya sejak tiga bulan lalu.
AKP Wardi menyebut, pelaku tidak setiap hari menerima pelanggan.
Dalam satu hari, pelaku hanya menerima satu pelanggan saja.
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itu pun dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP, ponsel dan uang Rp 500 ribu.
Uang tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh YLN dalan menjajakan istrinya.
Kini pelaku akan dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
