'Semoga Saya Tetap Percaya kepada Allah SWT', Adam Deni Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara
Adam Deni kaget dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni kaget dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ya semoga, saya tetap percaya kepada Allah SWT. Tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 (tuntutan)," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
"Wah, itu kaget, karena tujuan saya baik. Saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.
"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya. Mungkin, saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," ucap Adam Deni.
Dalam kesempatan yang sama, Adam Deni tetap pada pendirian.
Dengan suara bergetar, dirinya tetap tak merasa bersalah terhadap kasus ini.
Dirinya bersikeras menyebut jika apa yang dilakukan adalah mengungkapkan kejahatan.
"Terpenting memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya," ucap Adam Deni.
"Saya yakin, kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen, saya yakin, saya yakin, saya yakin. Bayangin saja ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar itu saja, ini kezaliman, saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," tutur Adam Deni.
Usai persidangan selesai, terlihat ibunda dari Adam Deni, Susiani, tak bisa menahan tangisnya sambil memeluk sang anak.
Adam mencoba menenangkan sang ibunda. Dengan suara bergetar dirinya mencoba tetap terlihat tegar, dalam menghadapi kasus yang tengah menjeratnya saat ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyebut jika ada beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Selebgram itu.
Adam Deni disebut-sebut tak menunjukkan bentuk penyesalannya saat persidangan berlangsung.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tak hanya itu, dalam persidangan sebelumnya Adam Deni juga dinilai tidak bersikap baik selama proses sidang berlangsung.
