Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Kini Singgung Ahmad Sahroni soal Dugaan Korupsi: Saya Yakin
Adam Deni mengatakan, ia yakin anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun Penjara dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
