Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Kini Singgung Ahmad Sahroni soal Dugaan Korupsi: Saya Yakin
Adam Deni mengatakan, ia yakin anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Adam Deni kini telah dituntut 8 tahun Penjara atas kasus akses ilegal dokumen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.
Hal ini dialaminya usai terlibat masalah dengan Ahmad Sahroni.
Tak mau dipenjara sendiri, kini Adam Deni pun bersuara.
Usai persidangan Senin (30/5/2022), Adam Deni mengatakan, ia yakin anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Semoga Saya Tetap Percaya kepada Allah SWT, Adam Deni Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca juga: Adam Deni Dipenjara dan Satu Sel sama Doni Salmanan & Indra Kenz: Kita Berteman Semua
"Saya yakin kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan Korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen. Saya yakin, saya yakin, saya yakin," kata Adam Deni.
Adam menyebut dirinya sudah memberikan data-data terkait transaksi pembelian dua unit sepeda oleh Ahmad Sahroni kepada terdakwa Ni Made Dwita Anggari.
"Di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan dan temen-temen media saya mohon bantulah," jelasnya.
Di samping itu, Adam Deni menyebut akan memperjuangakan keyakinannya jika Ahmad Sahroni benar terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi.
"InsyaAllah saya yakin, gapapa saya dituntut segini (delapan tahun Penjara), paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3 yaudah gapapa, yang penting saya yakin lah, biar sama sama masuk (penjara) saja lah gitu loh," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun Penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun Penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).
