Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri yang Masih Bawah Umur di Depok Sering Akses Video Seksi Artis

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

Editor: Sesri
Pixabay
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang kasus pencabulan oleh guru ngaji MMS (69) terhadap 10 santrinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/5/2022) kemarin.

Tidak hanya menghadirkan sejumlah saksi ahli, agenda dilanjutkan dengan pembongkaran jejak digital terdakwa melalui satu unit ponsel miliknya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu, mengatakan bahwa tim JPU menemukan bukti riwayat penelusuran situs video dewasa di telepon genggam milik terdakwa.

"Penelusuran berupa video artis, salah satunya video berjudul 'tato sexy Celine Evangelista' yang sering di akses terdakwa di waktu tengah malam," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Lebih lanjut Rio mengatakan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya mengakses situs video dewasa tersebut.

"Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, dan terdakwa menyesali perbuatannya," tegasnya.

Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes Panjang Akal, 3 Santri Diiming-imingi Dapat Berkah Kalau Memijat Alat Vitalnya

Baca juga: Santri Berani Buka Suara, Ngaku Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes, Warga Dibikin Geram

Baca juga: Herry Wirawan Menunggu Hukuman Mati, Begini Kabar Terbaru Pemerkosa 13 Santri Itu

Persidangan lanjutan kasus guru ngaji yang mencabuli 10 santrinya itu akan digelar kembali pada 13 Juni 2022 mendatang dengan agenda sidang tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved