Prancis Larang Wanita Mulsim Renang Dengan Burkini, Telanjang Dada Dibolehkan
Para wanita muslimah tersebut terpaksa turun ke kolam dengan busana muslimah untuk memastikan anak-anaknya aman.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Kota Grenoble, Perancis mengecam muslimah yang berenang menggunakan burkini atau busana muslimah yang tertutup.
Hal itu muncul dari sekelompok umat Islam mendatangi kolam renang di kota tersebut untuk menemani anak-anaknya berenang.
Para wanita muslimah tersebut terpaksa turun ke kolam dengan busana muslimah untuk memastikan anak-anaknya aman.
Namun mereka menuia kecaman dari pengunjung lain.
Bahkan, Pengadilan Prancis pada Rabu menangguhkan keputusan dewan kotamadya Grenoble untuk mengizinkan pakaian panjang yang dikenal sebagai burkini di kolam renang umum.
Alasannya, kolam renang umum bukan untuk tujuan keagamaan.
Penangguhan aturan merupakan kemunduran besar bagi wanita Muslim Grenoble yang telah berjuang untuk akses ke kolam renang umum kota selama empat tahun terakhir.
Dialansir dari Daily Sabah, memakai busana muslimah di tempat umum dinilai merusak prinsip netralitas layanan publik.
Otoritas publik dan partai politik sayap kanan mengklaim bahwa mengenakan burkini adalah bentuk dari ekstremisme.
Pemerintah setempat lebih memaklumi wanita berenang dengan telanjang dada.
Larangan burkini
Prancis mengikuti aturan ketat dalam hal menampilkan agama dan tanda-tanda agama di depan umum.
Sebuah undang-undang tahun 2004 melarang pemakaian jilbab atau jilbab bersama dengan simbol-simbol agama lainnya di sekolah umum dan undang-undang tahun 2010 melarang jilbab atau burqa yang menutupi seluruh wajah di depan umum.
Sementara pemakaian burkini tidak dilarang, beberapa kota telah mengadopsi larangan yang melarang wanita dengan pakaian renang tertutup di pantai dan di kolam renang umum.
Semua wanita diwajibkan memakai bikini atau celana minim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gadis-berjilbab-gadis-sendirian.jpg)