Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ingat Kolonel yang Tabrak dan Buang Pasangan Kekasih ke Sungai Serayu? Hakim Jatuhkan Vonis

Kolonel Inf Priyanto, tersangka pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI

Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, beberapa waktu lalu. Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup dan dipecat dari TNI. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Masih ingat kasus sejoli tabrak dan buang pasangan kekasih ke Sungai Serayu? Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya hakim mengetuk vonis.

Kolonel Inf Priyanto, tersangka pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung itu
divonis hukuman penjara seumur hidup.

Bukan hanya hukuman penjara, Priyanto juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD.

Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Hakim Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis itu sama dengan tuntutan. Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Tak sendirian, kala itu Priyanto bersama dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Sempat Viral karena 2 Korban Hilang Usai Kecelakaan

Kasus tabrak lari dan pembuangan 2 orang korban yang merupakan pasangan kekasih itu sempat viral karena usai ditabrak 2 korban hilang bak ditelan bumi.

Ternyata, usai ditabrak bukannya dibawa ke rumah sakit, 2 korban ( satu dia natranya amsih hidup) dibuang ke sungai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved