Eh, Apa Itu yang ada di Balik Celana Dalam? Bikin Sosok Ini tak Berkutik dan Akhirnya Mengaku
Mau bagaimana lagi. Sudah ketahuan. Jadinya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Sebab sudah ketahuan yang ada di celana dalam
"Beratnya kurang lebih 0,22 gram yang menurut pengakuan AN sabu tersebut yg baru dibeli dari AH," tuturnya.
Baca juga: Tiga Petani di Pelalawana Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: Polres Dumai Musnahkan 49 Kg Sabu-sabu, Dilarutkan Pakai Pembersih Lantai
Setelah mengamankan AN, polisi kemudian mengamankan AH yang pada saat bersamaan bersembunyi di dalam kamarnya dan dilakukan penggeledahan.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,63 gram.
Kedua pelaku berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan terutama terkait kemungkinan adanya pelaku lain dan barang bukti lainnya," kata Widiarti.
Kedua pelaku tersebut kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sedang Asyik Timbang dan Pakai Sabu-sabu, Dua Pria di Rohil Diamankan Polisi
Baca juga: Wanita 40 Tahun di Pekanbaru dan 5 Pria Pengedar Narkotika Dicokok, Polisi Sita 6 KG Lebih Sabu-sabu
Tentu saja ini jadi pelajaran bagi kita smeua. Bhawa setiap keputusan melakukan hal yang melanggar hukum, maka siap-siap untuk menanggung resikonya.
Ada konsekwensi yang harus diterima dari perbuatan yang tidak sesuai dnegan hukum yang berlaku. Jadi sebaiknya jangan pernah coba-coba melakukan perbuatan melawan hukum. (*)
(Tribunpekanbaru.com)