Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi Mewabah di Riau, Berdampak pada Stok Hewan Kurban di Siak?

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi memang sudah ada di Siak, namun hal itu tidak mengganggu pada stok hewan kurban untuk hari raya Idul Adha

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Siak, drh. Susilawati. 

Sebanyak 4 ekor sapi tersebut merupakan hewan ternak warga di Kampung Maredan Kecamatan Tualang.

Pihaknya telah melakukan isolasi atau pemisahan dengan sapi yang sehat.

Selain itu pihaknya juga melakukan pengobatan untuk antisipasi infeksi sekunder oleh bakteri.

Sebab penyakit ini akibat virus sehingga perlu dicegah agar tidak ada penularan.

"Berkat kerja keras di lapangan yang dibantu aparat kepolisian, penyebaran masih ada di satu kampung, yakni Kampung Maredan," katanya.

Disnakkan Siak bersama Polres Siak sudah melakukan sosialisasi ke semua kecamatan, dengan sasaran peternak hewan, penghulu dan camat.

"Kita juga sudah turun ke lapangan, untuk meninjau kandang. Untuk media penyebaran virus PMK ini, bisa melalui udara, kontak langsung droplet atau percikan," ulas Susi.

" Karena virus PMK ini ada di kuku dan mulut hewan maka limbah dari kandang ternak ini bisa menularkan ke hewan lain. Maka dari itu perlu desinfeksi kandang-kandang dari virus PMK ini," lanjut Susi.

Ia menerangkan gejala awalnya adalah hewan seperti sapi, kerbau, kambing dan lainnya akan ditandai dengan panas tinggi, nafsu makan berkurang dan ada leleran dari hidung atau luka dari kuku.

"Untuk saat ini kita sudah melakukan sosialisasi, sedangkan untuk vaksinasi belum, sebab vaksin belum datang, diperkirakan bulan ini atau bulan Juli mendatang baru datang vaksin tersebut," katanya.

Vaksin tersebut akan disuntik kepada hewan yang belum terkena virus PMK atau hewan yang sehat. Tujuannya untuk menyehatkan sapi dan untuk membentuk kekebalan tubuh dari virus tersebut.

Bupati Siak Alfedri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.

Pengendalian ini dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak dan instansi terkait.

Kemudian, petugas dapat melaporkan dan mengisolasi ternak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, sebelum dilakukan pemeriksaan.

Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved