Sengaja Pasang Tarif Rp 500 Ribu sekali Berhubungan Badan, Wanita Ini Beri Pengakuan Mengejutkan
Ada apa? wanita ini telah beri pengakuan yang mengejutkan. Ia sengaja pasang tarif Rp 500 sampai 700 ribu untuk sekali berhubungan badan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kepada petugas yang mengamankannya, wanita ini sampaikan pengakuan yang cukup mengejutkan.
Ia baru saja diamankan petugas karena diduga kuat terlibat prostitusi. Ya, wanita ini kepergok oleh petugas yang melakukan razia di salah satu hotel.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, maka keluarlah sebuah pengakuan yang bikin miris dan tentu saja ada rasa iba juga.
Baca juga: Pingsan di Depan Pintu, Gadis Muda Berakhir di Ranjang Pria Parubaya, Dipaksa Berhubungan Badan
"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," pungkasnya.
Wanita berinisa US adalah wargaasal Lampung. Ia mengaku terpaksa menjajakan diri psostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.
Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.
Kepergok Saat Razia
Razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Baca juga: Gadis Belia Dipaksa Berhubungan Badan Beramai-ramai Saat Ulang Tahun, Melibatkan Kader Partai
Baca juga: Dengar Suara Erangan, Suami Pergoki Mama Muda Berhubungan Badan Pria Lain
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.
Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.
Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pacar Mau Berhubungan Badan, Gadis Muda Ngaku Pria, Apa yang Terjadi?
Baca juga: Anak Gadisnya Muntah-muntah, Ibu Curiga, Tenyata Telah Berhubungan Badan sama Ayahnya di Rumah
"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (Open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar. Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Umam mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut. Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.
"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.
Tentu saja kasus ini jadi pelajaran. Bahwa begitu cara orangtua agar anaknya masih bisa sekolah. Apapun dilakukan. hanya saja, orangtua juga harus mengukur kewajaran dan kemampuan agar bisa mendapatkan uang dnegan cara yang halal.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
