Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Virus PMK Hewan Ternak Kian Menyebar, Kasus Bertambah di Siak

Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di kabupaten Siak semakin menyebar.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Siak Susilawati (kiri) meninjau kandang sapi milik warga di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di kabupaten Siak semakin menyebar.

Dalam waktu seminggu belakangan, jumlah kasus PMK sudah terdapat sebanyak 11 kasus.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Siak Susilawati menguraikan data kasus PMK, Minggu (12/6/2022).

Awalnya kasus PMK di kabupaten Siak terdapat di Maredan, kecamatan Tualang. Saat ini terdapat pula di Kecamatan Dayun.

“Terdapat satu kasus si kampung Banjar Seminai, kecamatan Dayun dengan jumlah satu ekor sapi,” kata Susilawati.

Sedangkan jumlah kasus di Maredan, kecamatan Tualang bertambah menjadi 8 ekor sapi. Selain itu terdapat di desa Tualang 1 ekor dan Perawang Barat 1 ekor. Jumlah kasus PMK hingga saat ini sudah 11 ekor sapi di kabupaten Siak.

“Untuk di Kabupaten Siak yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi ada 4 spesimen yaitu sapi di kampung Maredan di kecamatan Tualang,” kata Susilawati.

PMK pada sapi ini penyebabnya adalah virus, sedangkan penularannya melalui udara sehingga lebih sulit pengendalian dan pencegahannya dibanding dengan penyakit Lumphy Skin Disease (LSD).

“Sedangkan 7 sapi lainnya yang tanpa hasil uji labor sudah menunjukkan gejala PMK sehingga langsung kita perlakukan sebagai PMK,” kata dia.

Pihaknya melakukan tindakan pengobatan pada ternak yang sakit melakukan pengobatan suportif meningkatkan stamina ternak tersebut. Pihaknya juga melalukan tindakan pengobatan simpomatis untuk menghilangkan gejala umum, seperti demam dan lain-lain.

Selain itu, Disnakkan juga melakukan pengobatan untuk mengantisipasi timbulnya infeksi sekunder oleh bakteri (infeksi ikutan) yang dapat memperparah keadaan sapi yang sakit.

“Kami juga memberikan obat-obat anti peradangan karena pada kasus PMK ini terdapat lesi-lesi pada mulut gusi, lidah, kaki di sekitar teracak,” kata dia.

Ia menjelaskan, untuk sapi yang sakit juga dilakukan isolasi, memisahkan sapi tersebut dari sapi lain yang sehat. Tujuannya agar virus tersebut tidak gampang menular ke sapi-sapi yang sehat.

“Tindakan vaksinasi memang belum ada dilakukan karena memang belum ada vaksin tersedia di seluruh provinsi dan kabupaten kota yang terjangkit. Kita masih menunggu dari pusat kareja vaksin yang rencananya akan didatangkan dari luar negeri, dan itu belum sampai ke pusat,” kata dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan komunikasi dan mengedukasi masyarakat maupun pihak kecamatan dan desa. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polres Siak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terukur ke berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat.

“Kami juga telah mengadakan sosialisasi di kantor camat dengan mengundang penghulu kampung dan pedagang ternak, kemudian kami memantau kandang-kandang termak oleh perugas kesehatan hewan didampimgi kepolisian,” kata dia.

Akibat bertambahnya jangkitan virus PMK pada sapi di Siak, akan mempengaruhi harga jual hewan kurban. Namun stok hewan kurban untuk kabupaten Siak masuh aman sejauh ini.

“Meskipun pedomannya, dari kabupaten kota lain tidak bisa memasukkan sapinya ke Siak bamun begitu juga sebaliknya, bahwa sapi Siak tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sehat ternak (DKKH) atau surst izin keluar ternak dari daerah Siak,” kata dia.

Bupati Siak Alfedri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.

Pengendalian ini dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak dan instansi terkait.

Kemudian, petugas dapat melaporkan dan mengisolasi ternak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, sebelum dilakukan pemeriksaan. Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK.

Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak. Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Daerah Kabupaten Siak.

Setelah itu sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari dalam atau luar Kabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhan kebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Kemudian hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH/TPH.

Terakhir, pemotongan ternak terjangkit harus di bawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yang terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindari penyebaran virus. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved