Anak SMP Dikawin Siri Tanpa Izin Oangtua, Kadus Umur 50 Tahun Jadi Tersangka, Diiming Iming Pajero
Anak SMP dikawin siri tanpa izin orangtuanya, kadus berusia 50 tahun resmi jadi tersangka, korban diiming-imingi mobil Pajero
TRIBUNPEKANBARU.COM, NGAWI - Anak SMP dikawin siri tanpa izin orangtuanya, kadus berusia 50 tahun resmi jadi tersangka, korban diiming-imingi Pajero.
Heboh curhatan seorang ibu yang menceritakan anaknya yang masih di bawah umur dikawin siri seorang pria berusia 50 tahun tanpa izin orangtua.
Disebutkan perkenalan sang anak yang masih belia dengan pria tua itu berawal dari media sosial Facebook.
Singkat cerita tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban melapor ke polisi.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan SMN Bin JWS (50) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ternyata, SMN Bin JWS (50) adalah seorang kepala dusun di di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (15) yang baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban.
Dia memberikan janji akan membelian rumah, mobil, dan akan menikahi korban.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ujar Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/06/2022).
I Wayan Winaya menambahkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SC yang masih belasan tahun.
Pelaku kemudian membujuk korban memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.
Berhubungan Badan dengan Korban Tak Hanya Sekali
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi.
“Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi,” kata dia.
Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru.
Kemudian, satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone OPPO A12 warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ucap Winaya.
Sebelumnya sebuah unggahan seorang ibu yang menceritakan ulah kepala dusun tersebut viral di media sosial.
Sang ibu mengeluh, kepala dusun menikahi putrinya yang masih di bawah umur.
Ibu yang bernama Hartini itu tidak terima anaknya dinikahi oleh kepala dusun yang telah berusia 50 tahun dan telah beristri.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kepala dusun tersebut ke polisi
Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/13/polisi-tetapkan-kepala-dusun-di-ngawi-jatim-karena-nikahi-siswi-smp?page=2.
