Pria Tua Sok-sok Nikahi Gadis 15 Tahun Karena Nafsu Sudah Diubun-ubun, Nasibnya Berakhir Miris
Pria tua yang menjabat sebagai kepala dusun (kasun) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi seorang pria berinisial SMN (50) menikahi gadis di bawah umur berujung pada kasus hukum.
Pria tua yang menjabat sebagai kepala dusun (kasun) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi.
Status tersangka itu ditetapkan kepada SMN lantaran adanya laporan dari keluarga SM, gadis yang dinikahi sang kasun.
Untuk diketahui, usia SM saat dinikahi SMN adalah 15 tahun.
Baru lulus sekolah menengah pertama (SMP), SM nekat menikah secara siri dengan SMN.
Atas pernikahan tersebut, SMN harus rela berhadapan dengan hukum.
Bukan hanya karena menikahi anak di bawah umur, SMN dijadikan tersangka karena melakukan beberapa penipuan.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengurai fakta kejadian terkait tersangka SMN.
Rupanya sebelum menikahi siri SM, sang kepala dusun sempat mengurai janji manis.
Kenal SM dari Facebook, SMN langsung menembak remaja SMP itu untuk dijadikan kekasih.
Terjerat hawa nafsu, SMN sontak membujuk korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Demi memuluskan rencananya, SMN kala itu mengiming-imingi bakal menikahi SM jika mau menuruti hawa nafsunya itu.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ungkap AKBP I Wayan Winaya dilansir pada Senin (13/6/2022).
Bak ingin semakin meyakinkan SM, SMN juga mengurai janji bakal membelikan rumah hingga mobil Pajero ketika mereka menikah nanti.
Termakan rayuan maut sang kepala dusun, remaja lulusan SMP itu tergiur.
SM pun akhirnya mau berhubungan intim dengan SMN sejak bulan April 2022.
Bukan cuma satu kali, SM dan SMN yang belum menikah kala itu ternyata telah beberapa kali melakukan perbuatan keji tersebut.
“Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi,” kata AKBP I Wayan Winaya.
Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru. Kemudian, satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone OPPO A12 warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ucap AKBP I Wayan Winaya.
Pertama Kali Viral
Pernikahan yang dilakukan SMN terhadap SM pertama kali viral berkat cerita Hartini, ibunda SM.
Melalui laman media sosial, Hartini memviralkan kisah sang putri yang dinikahi pria tua berusia 50 tahun pada Sabtu (4/6/2022).
Saat pernikahan siri SM dan sang pria tua berlangsung, Hartini dan mantan suaminya, ayah kandung SM tak hadir.
Baca juga: Acara Pernikahan Jadi Mencekam, Pengantin Pria Anggota TNI Tembak Adik Ipar, Bermula dari Dangdutan
Hartini kala itu mengaku sedang berada di Aceh.
Sementara itu, ayah kandung SM mengaku sempat hadir ke pernikahan siri anaknya yang berlangsung di Ngawi.
Namun belum sempat memberi restu terlebih jadi wali nikah putrinya, ayah SM justru langsung diusir oleh keluarga.
Mengetahui anaknya diajak menikah oleh kepala dusun, Hartini mengaku kaget.
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur dengan pria tua (Grid.ID)
Namun sebelumnya, Hartini menyebut telah mengetahui hubungan SM dengan sang pria tua yang telah berjalan 1,5 bulan lebih.
Kendati hubungannya tak direstui, SM tetap mau dipinang sang kepala dusun.
Ternyata saat itu, sang kepala dusun mengiming-imingi SM dengan janji manis.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," kata Hartini dilansir dari Kompas.com.
Kesedihan Hartini tak berhenti sampai di momen pernikahan anaknya.
Wanita asal Ngawi itu mengaku nelangsa saat mengetahui SM ditalak sang kepala dusun usai 2 hari menikah.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ujar Hartini.
Tak terima dengan perlakuan sang kepala desa, Hartini mengadu ke kerabatnya.
Ia meminta kerabatnya itu untuk melaporkan sang kepala desa ke Polres Ngawi.
Belakangan diketahui, SMN adalah seorang pria yang sudah memiliki istri.
Sementara istrinya bekerja sebagai TKW, SMN justru mengaku telah menduda hingga nekat menikahi SM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-kasus-persetubuhan-dengan-gadis-diawah-umur-di-ngawi.jpg)