Tak Sampai Hati Lihat Anak Masuk Penjara, Ibu Ini Akhirnya Beri Maaf, Kasus Pencurian Sapi Selesai
Andai ibunya tak berikan maaf, maka pria ini akan mendekam di penjara. Namun, ibu berbesar hati kemudian memberikan maaf hingga kasusnya selesai
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak sampai hati juga melihat anaknya harus masuk penjara, wanita ini akhirnya memberikan maaf.
Maka, sang anak yang memang rajin membantunya itu dibebaskan. ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Tentu saja itu sekalgus mengakhiri kasus ibu yang polsiikan anak kandung karena mencuri sapi.
Baca juga: Kebelet Nikah Karena Sudah Tak Tahan, Modal Tak Ada Pria Ini Akhirnya Nekat Lakukan Pencurian
Baca juga: Perwira Polisi Laporkan Mertua dengan Tuduhan Pencurian,Tak Terima Mertua Lapor Balik ke Mabes Polri
Sapi yang dicuri pelaku ini merupakan sapi ibunya. Itu yang kemudian membuat ibu murka dan kasusnya smapai ke pihak yang berwajib.
Namun, belakangan sang ibu memberikan maaf dan kasusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif
Ya, Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengehentikan kasus pencurian sapi yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya di wilayah Asembagus, SItubondo, Jawa Timur.
Adapun tersangka bernama Samsul Bahri alias Baba bin Suroto mencuri sapi dari ibu kandungnya, Miswana, pada 6 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, kasus itu telah dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.
“Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana, sebagai ibu tersangka, memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Residivis Pelaku Pencurian di Rohul Kembali Diamankan Polisi Usai Bobol Toko Bangunan
Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Polres Meranti Amankan 4 Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian
Saat ini, tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 9 Juni 2022.
Ketut menyebutkan, alasan pihaknya memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena korban adalah orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.
Selain itu, tersangka Samsul Bahri juga disebutkan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” tambah Ketut.
Selanjutnya, JAM-Pidum Kejagung memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b.
Baca juga: Pencurian Rumah Kosong di Kampar, Barang Senilai Rp 721 Juta Lesap, 2 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Masing-masing Punya Tugas, 3 IRT Terlibat Pencurian Emas, Kini Hanya bisa Tertunduk Malu
Adapun dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Peristiwa ini tentu saja jadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa tindak kejahatan harus menerima konsekwensinya.
Tak peduli apakah itu keluarga sendiri. JIka melanggar hukum harusnya diproses. Setidaknya itu jadi pelajaran agar tidak mengulanginya lagi.(*)
(tribunpekanbaru.com)